Viral Belum Tentu Halal: Pentingnya Selektif Konsumsi Makanan Kekiniaan

Hands taking a photo of iced coffee and croissant with a smartphone, perfect for food bloggers.
Ditulis Oleh Hasna Aminah Asgaf, Mahasiswi Institut SEBI Program Studi Akuntansi Syariah

"Eh itu ada makanan viral! Beli yuk!"
"Emang udah ada sertifikasi halalnya?"
"Kata orang-orang halal kok!"

Tapi… kalau kata orang bilang halal, sementara faktanya belum? Bagaimana?

Di era digital yang semakin canggih, kita bisa membagikan berbagai jenis konten kepada siapa pun, mulai dari pesan pribadi, informasi, tempat wisata, fashion, konten promosi produk, hingga makanan yang sedang viral. Namun tidak semua yang kita lihat dan dapatkan perlu kita ambil begitu saja. Informasi yang tersebar harus tetap disaring: apakah benar, jelas, atau hanya sekadar ikut-ikutan tren. Termasuk dalam hal makanan; jangan asal ikut makan hanya karena FOMO.

Padahal persoalan makanan bukan hal sepele. Ini berkaitan dengan identitas, kesehatan, dan tingkat keimanan seorang Muslim. Makanan yang kita konsumsi harus jelas: higienis, bergizi, dan tentu saja sudah bersertifikasi halal.

“Ya pasti halal lah! Kan ini bukan babi atau anjing.”

Faktanya, halal bukan hanya soal tidak mengandung babi, anjing, atau alkohol. Konsep halal jauh lebih luas mencakup bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, sampai cara mendapatkannya.

Di zaman serba cepat seperti sekarang, produk instan, restoran cepat saji, dan layanan pesan-antar semakin diminati. Tren makanan viral terus muncul, tapi banyak yang belum jelas status kehalalannya. Bahan bakunya beragam dan prosesnya tidak selalu transparan. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami apa itu halal dan bagaimana konsep halal bisa berjalan berdampingan dengan gaya hidup modern.

Kasus Nyata di Indonesia Terkait Kehalalan Produk (2025)

Di Indonesia sendiri sudah beberapa kali terjadi kasus yang membuat masyarakat semakin sadar pentingnya mengecek kehalalan sebuah produk. Beberapa kasus berikut menjadi bukti bahwa viral di media sosial tidak selalu aman atau halal untuk dikonsumsi.

  1. Kasus Temuan 9 Produk Mengandung Unsur Babi (Porcine) – BPJPH & BPOM (2025)
    Pada April 2025, BPJPH bersama BPOM merilis daftar sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (). Yang lebih mengejutkan, tujuh di antaranya bahkan sudah memiliki label halal. Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan BPJPH menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan terkait.
  2. BPJPH Memusnahkan Produk Olahan Mengandung Babi (2025)
    Setelah mengumumkan daftar produk yang mengandung , BPJPH melakukan pemusnahan sebagai bentuk penegakan hukum. Tindakan ini menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan sistem yang terus diawasi.
  3. Kasus Produk Viral yang Tidak Jelas Kehalalannya (Fenomena FOMO Kuliner)
    Banyak makanan viral yang beredar di TikTok dan Instagram belum memiliki sertifikasi halal, namun tetap laris karena efek FOMO. Bahkan beberapa pelaku usaha mengaku belum mengurus sertifikasi halal karena merasa “pelanggan tidak menanyakan”. Fenomena ini menunjukkan pentingnya konsumen untuk lebih kritis terhadap tren makanan.
  4. Kasus Penggunaan Gelatin Tidak Jelas Asal-usulnya di Produk Olahan
    BPOM juga pernah menemukan produk minuman dan permen jeli yang memakai gelatin tanpa kejelasan asal hewan. Produk seperti ini dianggap , karena gelatin bisa berasal dari sapi halal atau babi.

Makna Halal, Thayyib, dan Haram

Kata halal dalam bahasa Arab berarti “diperbolehkan”. Artinya makanan yang boleh dikonsumsi menurut syariat Islam, mulai dari cara memperoleh, mengolah, hingga menyembelih hewan. Sementara thayyib artinya “baik dan bersih”. Artinya makanan tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga baik untuk tubuh, higienis, dan tidak membahayakan kesehatan.

Allah SWT berfirman:

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan ; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Sedangkan kata haram berarti suatu perkara yang terlarang oleh syariat (agama). Mengerjakannya akan mendapatkan dosa, dan akan mendapat pahala bila meninggalkannya. Islam memberikan batasan halal dan haram pada seluruh umat Muslim. Islam menegaskan bahwa yang menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT, bukan manusia. Jadi siapa pun, setinggi apapun kedudukan nya dalam ranah agama maupun sekuler, tidak bisa menetapkan Halal dan Haram berdasarkan pendapat sendiri.

Kriteria Makanan dan Minuman Halal

Al-Qur’an hanya memberi perintah agar kita memakan makanan yang halal dan baik.

Hal ini ditegaskan dalam Q.S. al-Baqarah [2]:168

“Wahai sekalian manusia makanlah sebagian dari makanan yang ada di bumi ini yang halal dan yang baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syeitan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.”

Namun, Al – Qur’an tidak menjelaskan secara lengkap daftar makanan halal dan baik tetapi lebih banyak menjelaskan apa yang haram. Maka para ulama sepakat: semua makanan

halal kecuali yang ada dalil pengharamannya.

  1. Makanan dari Hewan yang Disembelih Sesuai Syariat
    Hewan harus disembelih dengan menyebut nama Allah, dilakukan oleh Muslim, serta memotong urat leher secara cepat dan tidak menyiksa hewan. Jika tidak, statusnya menjadi bangkai dan haram dikonsumsi.
  2. Makanan dari Tumbuhan yang Baik
    Sayur dan buah pada dasarnya halal, namun bisa berubah status jika dicampur bahan non-halal seperti alkohol, gelatin, atau pewarna dari hewan yang tidak disembelih secara syar’i.
  3. Pengolahan Makanan Laut
    Dalam Islam, semua hewan laut yang hidup di air dan tidak beracun umumnya halal dimakan. Tetapi proses pengolahan tetap harus diperhatikan jangan sampai tercampur oleh bahan non-halal, misalnya minyak yang digunakan jangan sampai tercampur bahan haram.
  4. Produk Olahan Modern
    Produk modern seperti roti, biskuit, es krim, atau makanan kaleng bisa halal selama bahan baku, proses produksi, dan pengemasannya memenuhi standar halal. Tantangannya adalah bahan tambahan seperti gelatin dan emulsifier yang sering berasal dari hewan. Karena itu, konsumen Muslim perlu lebih teliti membaca komposisi.

Sertifikasi Halal dan Pentingnya Transparansi Produk

Sertifikasi halal adalah bukti resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariah dan aman dikonsumsi. Proses ini dilakukan oleh lembaga berwenang yang meneliti bahan hingga proses produksi, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan LPPOM MUI melakukan proses audit bahan, proses, dan fasilitas produksi sebelum menyatakan bahwa produk tersebut Halal.

Di tengah maraknya produk modern, sertifikasi halal menjadi kebutuhan agar masyarakat tidak ragu terhadap keaslian dan keamanan produk. Dengan sertifikasi ini, konsumen lebih tenang, produsen lebih dipercaya, dan industri kuliner pun lebih tertata.

Peran Generasi Muda dalam Mendorong Halal Lifestyle

Generasi muda adalah pengguna media sosial terbesar sekaligus konsumen yang paling cepat mengikuti tren. Karena itu, mereka memiliki peran penting dalam membangun gaya hidup halal, seperti:

  1. Memilih tempat makan yang jelas status kehalalannya
  2. Membantu memviralkan UMKM halal
  3. Lebih kritis terhadap tren makanan yang belum jelas
  4. Membuat konten edukatif soal makanan halal

Kesadaran generasi muda bisa mendorong para pelaku usaha untuk lebih transparan, mengurus sertifikasi halal, dan menjaga kualitas produk. Dampaknya bukan hanya untuk individu, tetapi juga untuk masyarakat Muslim secara luas.

Kesimpulan

Di tengah dunia digital yang serba cepat dan penuh tren, konsumen Muslim tidak boleh terlena oleh makanan viral tanpa memastikan kehalalannya. Halal bukan sekadar tidak mengandung babi atau alkohol, tetapi mencakup proses, bahan, dan nilai-nilai kebersihan serta kebaikan. Dengan sikap selektif, pengetahuan yang benar, dan peran aktif generasi muda, gaya hidup halal dapat terus berkembang dan melindungi kita dari konsumsi yang meragukan.

“Halal itu bukan cuma soal label, tapi cara kita menjaga apa yang masuk ke tubuh dan hati kita. Semoga kita selalu dimudahkan untuk memilih hal yang jelas, yang baik, dan yang tidak membuat ragu.”

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.